Banda Aceh, Sinata.id – Kepolisian Daerah Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penguatan koordinasi pengamanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, Kamis, 21 Mei 2026.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di ruang kerja Kapolda Aceh dan dihadiri sejumlah pejabat dari kedua instansi. Dari pihak Polda Aceh hadir Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah didampingi Karoops Polda Aceh dan Pelaksana Tugas Dirtahti Polda Aceh.
Sementara dari jajaran pemasyarakatan hadir Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh Yan Rusmanto bersama Kasubdit Penindakan Ditjenpas RI, Kepala Lapas Banda Aceh, Kepala Bapas Banda Aceh, Kepala Rutan Banda Aceh, Kepala Lapas Anak, serta Kepala Lapas Lhoknga, Aceh Besar.
Kapolda Aceh menyampaikan, kerja sama tersebut difokuskan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran informasi, koordinasi penanganan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, hingga penguatan pengamanan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Selain itu, sinergi antarinstansi dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat koordinasi dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan, baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di lingkungan masyarakat.
Melalui perjanjian tersebut, Polda Aceh dan Kanwil Ditjenpas Aceh juga berkomitmen meningkatkan komunikasi serta kolaborasi kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas yang lebih profesional dan efektif. (T. Jamaluddin/ SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini