Pematangsiantar, Sinata.id — Sikap Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan menjadi sorotan publik setelah rekomendasi pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, hingga kini belum ditindaklanjuti.
Hampir dua bulan sejak surat rekomendasi diterbitkan, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, belum mengambil langkah atas rekomendasi tersebut.
Kondisi itu mendapat perhatian dari Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP). Pengurus FPKP, Nico Sinaga, menilai kewibawaan BKN Regional VI Medan seolah tidak dihargai oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
“Kami prihatin melihat kondisi ini. Lembaga pengawas seperti tidak dihargai oleh wali kota. Surat rekomendasi yang dikeluarkan terkesan diabaikan begitu saja,” ujar Nico, Selasa (19/5/2026).
Menurut Nico, Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh lembaga negara, termasuk BKN, harus menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku tanpa tebang pilih.
“Kalau rekomendasi lembaga resmi saja tidak dijalankan, masyarakat tentu bertanya apa fungsi dan kewibawaan lembaga tersebut. Sejauh ini kami melihat BKN seolah diabaikan oleh Wali Kota Pematangsiantar,” katanya.
FPKP Minta Evaluasi Kinerja BKN Regional VI Medan
FPKP juga meminta evaluasi terhadap kinerja BKN Regional VI Medan karena dinilai belum mampu memastikan rekomendasi yang diterbitkan dijalankan secara efektif.
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar pengawasan terhadap ASN benar-benar berjalan efektif. Kami juga meminta Kepala BKN Regional VI Medan dievaluasi. Untuk apa menjabat jika pengawasan tidak berjalan maksimal,” tambah Nico.
Polemik ini bermula dari penjatuhan sanksi disiplin terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar yang melibatkan KTU Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina Panggabean.
Sebelumnya, Hylda diperiksa oleh Tim Pemeriksa Disiplin Pemko Pematangsiantar yang dipimpin Kepala Dinas Kesehatan, Irma Suryani. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tim menjatuhkan sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan.
Namun, Sekda Junaedi kemudian membatalkan sanksi tersebut dan menerbitkan keputusan baru atas nama wali kota.
Dugaan Pelanggaran Administratif Jadi Sorotan
Kuasa hukum Hylda, Boyke Pane, menyebut kliennya telah menjalani seluruh proses pemeriksaan dan menerima sanksi sesuai prosedur internal.
Kontroversi berkembang setelah muncul dugaan perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dugaan tersebut kemudian dilaporkan ke BKN Regional VI Medan.
Melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), BKN melakukan penelusuran terhadap proses penjatuhan hingga pencabutan sanksi disiplin tersebut.
Hasil pengawasan menyebut terdapat kesalahan administratif dalam proses tersebut. Bahkan, tindakan Sekda yang dua kali menerbitkan keputusan atas nama wali kota dinilai sebagai pelanggaran administratif.
Atas dasar itu, BKN Regional VI Medan merekomendasikan agar Junaedi Sitanggang dijatuhi sanksi disiplin berat dan meminta Wali Kota Pematangsiantar segera menindaklanjutinya.
Sekda Akui Ada Kekeliruan Prosedur
Menanggapi polemik tersebut, Junaedi mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan kasus. Namun, ia menegaskan persoalan itu bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.
“Sudah kami sampaikan, sebenarnya bukan kesalahan prosedur dari saya. Ada tahapan yang terlewati. Seharusnya kepala dinas melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, tetapi prosedur itu tidak dijalankan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan dirinya tidak dapat dianggap menyalahgunakan wewenang karena keputusan tersebut telah dibatalkan dalam waktu kurang dari 15 hari.
Menurutnya, pencabutan surat keputusan itu telah menghapus unsur pelanggaran yang sebelumnya dituduhkan kepadanya. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini