Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

BPN Pematangsiantar Klarifikasi Pengukuran Tanah di Siantar Utara, Ini Faktanya

bpn pematangsiantar klarifikasi pengukuran tanah di siantar utara, ini faktanya
Lokasi tanah yang diukur BPN Pematangsiantar beberapa waktu lalu. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, mengenai kegiatan pengukuran tanah warga.

Petugas ukur dari Seksi Survei dan Pemetaan BPN Pematangsiantar, Pujianto, menjelaskan bahwa proses tersebut berawal dari permohonan ahli waris yang mengajukan pengukuran tanah seluas kurang lebih 700 meter persegi.

Advertisement

Menurut Pujianto, permohonan tersebut diajukan untuk penyatuan kepemilikan atas nama ahli waris.

“Ahli waris mengajukan permohonan agar bidang tanah tersebut disatukan dalam satu nama sesuai permintaan mereka,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan, dokumen penguasaan fisik tanah telah ditandatangani. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan terkait batas antarbidang tanah dengan pemilik lahan yang berbatasan.

Baca Juga  Parit Tersumbat di Dekat Kantor Camat Siantar Utara Dibersihkan Setelah Empat Hari

Selain itu, terdapat kendala administratif akibat perbedaan prosedur antara pihak kelurahan dan kecamatan. Lurah disebut menyetujui penerbitan surat penyerahan oleh camat, sementara camat meminta agar dilengkapi dengan gambar bidang tanah.

“Dasar pengajuan pengukuran oleh ahli waris adalah surat dari lurah yang selama ini mereka pegang,” jelasnya.

Pujianto menegaskan, pihak BPN belum dapat melaksanakan pengukuran ulang karena belum adanya persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.

“Selama belum ada tanda tangan dari pemilik tanah yang berbatasan, kami tidak dapat melakukan pengukuran ulang. Jika persetujuan tersebut sudah ada, barulah proses pengukuran bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Terkait keberadaan sungai kecil yang disebut warga, Pujianto menjelaskan bahwa kewenangan penentuan statusnya berada pada Balai Wilayah Sungai (BWS). (SN14)

Baca Juga  Pematangsiantar Tuan Rumah Pesparani Sumut 2026, LP3KD Audiensi dengan Wali Kota

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini