Pematangsiantar, Sinata.id – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan di pusat Kota Pematangsiantar akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Jatanras meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua pelaku masing-masing berinisial RDP (27), warga Jalan Manunggal, Kecamatan Siantar Barat, serta DMS (24), warga Kecamatan Panambean Panei, Kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa berinisial RM (19). Korban menjadi sasaran aksi kriminal saat berada di kawasan Jalan Merdeka, tepatnya di sekitar Taman Bunga atau Lapangan Merdeka.
“Korban awalnya duduk di lokasi tersebut. Tidak lama kemudian, dua pria tak dikenal datang dan langsung merampas barang miliknya,” ujar AKP Sandi, Rabu (29/4/2026).
Dalam peristiwa itu, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp120 ribu serta dua unit telepon genggam, yakni Samsung Galaxy A16 dan Samsung Galaxy A22. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap RDP di sekitar pintu keluar RSUD dr Djasamen Saragih, Jalan Sutomo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit ponsel milik korban.
Saat diinterogasi, RDP mengakui melakukan aksinya bersama rekannya, DMS. Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal segera melakukan pengembangan.
Keesokan harinya, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, DMS berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Simalungun. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan disaksikan oleh keluarga serta aparat setempat.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sebuah knuckle (besi kepalan) yang diduga digunakan untuk melukai korban saat beraksi.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini