Jakarta, Sinata.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan seluruh kepala daerah untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026.
Instruksi tersebut muncul di tengah polemik soal pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik yang dinilai belum memiliki kejelasan aturan.
Dalam surat edaran itu, para gubernur diminta mengambil langkah kebijakan berupa pemberian insentif fiskal melalui pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini disebut sebagai respons atas kondisi ekonomi global yang berdampak pada instabilitas harga dan pasokan energi minyak serta gas, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap transisi energi terbarukan.
Selain menerapkan insentif, seluruh kepala daerah juga diminta melaporkan keputusan pembebasan pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri paling lambat 31 Mei 2026.
Namun, kebijakan ini memunculkan sorotan karena sebelumnya Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken pada 1 April 2026 dinilai tidak menjelaskan secara tegas kategori kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek yang dikecualikan dari pajak daerah.
Dalam aturan itu hanya disebutkan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan mendapat pengecualian PKB, tanpa rincian lebih lanjut.
Kondisi ini dinilai membuka ruang tafsir berbeda-beda di tingkat daerah.
Sejumlah ekonom menilai langkah pemerintah pusat terkesan tidak sinkron antara regulasi formal dan surat edaran pelaksana.
Akibatnya, masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku industri berpotensi menghadapi ketidakpastian kebijakan.
Selain itu, kebijakan pembebasan pajak tanpa formulasi kompensasi yang jelas juga dikhawatirkan membebani fiskal daerah, terutama bagi provinsi yang mengandalkan penerimaan PKB sebagai sumber pendapatan utama.
Di sisi lain, pemerintah dipandang ingin mempercepat penetrasi kendaraan listrik di Indonesia melalui instrumen insentif pajak agar harga kendaraan lebih kompetitif dan minat masyarakat meningkat. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini