Pematangsiantar, Sinata.id – Aparat kepolisian menyelesaikan konflik antara seorang ibu lanjut usia dan anak kandungnya melalui mediasi di Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Selasa (21/4/2026) siang.
Peristiwa itu bermula dari laporan warga di kawasan Marihat Sentral terkait dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami seorang perempuan berinisial NS (82) oleh anaknya sendiri.
Menindaklanjuti laporan, Bhabinkamtibmas setempat bersama ketua RT setempat mendatangi kediaman korban sekitar pukul 13.00 WIB.
Di lokasi, petugas menemui NS yang tinggal serumah dengan anaknya, SD (59). Kepada petugas, NS mengaku kerap mengalami perlakuan kekerasan, baik secara fisik maupun mental.
Menanggapi situasi, petugas kemudian memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak. Mediasi dilakukan di tempat dengan melibatkan unsur lingkungan setempat guna mencari penyelesaian tanpa melalui jalur hukum.
Hasilnya, ibu dan anak tersebut sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen bersama untuk tidak mengulangi peristiwa serupa.
Kapolsek AKP David Eka Putra, menyatakan bahwa penanganan dilakukan dengan pendekatan problem solving setelah kedua pihak bersedia berdamai. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini