Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Satpol PP Siantar Akan Koordinasi Soal Beroperasinya Kembali Cafe Lotta

kepala satuan polisi pamong praja (satpol pp) kota pematangsiantar, hasudungan hutajulu, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi terkait kembali beroperasinya cafe lotta.
Cafe Lotta

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi terkait kembali beroperasinya Cafe Lotta.

Hal tersebut disampaikan Hasudungan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2026). Ia mengaku baru mengetahui bahwa kafe tersebut kembali beraktivitas.

Advertisement

Menurutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar untuk memastikan status operasional usaha tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pemilik lahan tempat berdirinya kafe guna menanyakan terkait perjanjian kerja sama atau kontrak yang berlaku.

Baca Juga  Cafe Lotta Siantar Buka Lagi Usai Kasus Pembunuhan, Ternyata Masuk Kategori THM

Satpol PP juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dalam waktu dekat untuk memastikan aspek perizinan dan operasional sesuai ketentuan.

Sebelumnya, pasca peristiwa pembunuhan yang terjadi di Cafe Lotta pada Januari 2026, Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, menyatakan bahwa izin usaha tempat tersebut hanya sebagai kafe dan pergudangan, bukan tempat hiburan malam.

Ia menjelaskan bahwa izin tersebut terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun demikian, diperlukan pemeriksaan lapangan oleh OPD teknis untuk memastikan kesesuaian antara izin dengan kegiatan usaha yang dijalankan. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini