Pematangsiantar, Sinata.id β Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang menewaskan AP, seorang pengunjung kafe Lotta di Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam rekonstruksi dua tersangka kasusnya peragakan setidaknya 10 adegan.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, bersama personel penyidik. Turut hadir pula jaksa dari Kejari Pematangsiantar.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta kejadian.
Dua tersangka, masing-masing berinisial VS dan RGN, dihadirkan untuk memperagakan rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi, penyidik menyusun 10 adegan yang menggambarkan kronologi sejak awal pertemuan hingga terjadinya kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Amatan di lokasi, setiap adegan diperagakan oleh tersangka dengan pengawasan ketat aparat kepolisian.
Sebanyak 11 saksi turut dihadirkan untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi sekaligus memberikan klarifikasi atas peristiwa.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga mengikuti proses tersebut sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan.
βKegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan,β katanya.
Kasus ini bermula dari keributan hingga berujung penusukan terhadap korban yang terjadi di Kafe Lotta,Β pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejadian itu mengakibatkan seorang pengunjung bernama Andre Perwira (AP) tewas akibat luka tusukan, di tengah keramaian pengunjung.
Polisi menjerat kedua tersangka atas tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini