Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Cover Lagu Tanpa Izin, Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi

penyanyi dangdut lesti kejora dilaporkan ke polda metro jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta usai meng-cover lagu tanpa izin.
Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta usai meng-cover lagu tanpa izin.

Jakarta, Sinata.idPenyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menghadapi persoalan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD melalui kuasa hukumnya, Saudara IS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi laporan tersebut kepada awak media pada Selasa (20/5/2025).

Advertisement

Menurut keterangan yang disampaikan, Lesti Kejora—yang dikenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat—dilaporkan karena diduga meng-cover lagu milik pelapor tanpa izin dan mendistribusikannya melalui platform digital.

“Pelapor adalah Saudara IS, dengan korban seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD. Terlapornya adalah Saudari LK atau Lesti Kejora,” ujar Kombes Ade Ary.

Baca Juga  Bencana Longsor Tapteng, Satu Keluarga Lenyap, Desa Mardame Berkabung

Laporan resmi itu telah masuk pada Sabtu (18/5/2025) dan mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Berdasarkan keterangan pelapor, tindakan pelanggaran diduga telah berlangsung sejak tahun 2018. Lesti disebut telah beberapa kali membawakan ulang karya milik YD tanpa persetujuan, kemudian mengunggah hasil rekamannya ke YouTube dan sejumlah platform daring lainnya.

“Perbuatan tersebut berlangsung sejak 2018 dan masih terus berlanjut hingga kini. Lagu-lagu milik korban dicakup dalam beberapa unggahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan ataupun izin dari pemilik hak cipta,” tambahnya.

Pihak kepolisian menyatakan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang kini tengah ditelaah oleh tim penyidik.

Baca Juga  Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Jadi Ikon Kemenangan Sassuolo

“Beberapa barang bukti telah kami terima, antara lain sebuah flash disk, surat pernyataan dari pihak publisher, serta cetakan dari konten cover lagu yang dimaksud. Kami mohon waktu untuk mendalami laporan ini secara menyeluruh,” pungkas Kombes Ade Ary. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini