Jakarta, Sinata.id ā Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tetap konstitusional, sah dan mengikat.
Penegasan itu disampaikan Kuasa Hukum DPR RI Abdullah pada sidang uji materi UUĀ Nomor 31 Tahun 1997 terhadap UUD 1945 pada perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mewakili DPR RI, Abdullah mengatakan, keberadaan peradilan militer memiliki dasar konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
Menurutnya, pembentukan UU tersebut dilandasi kebutuhan menghadirkan sistem peradilan yang selaras dengan karakter kehidupan militer yang menjunjung tinggi asas komando, hierarki, serta tanggung jawab komandan.
Ia menekankan, peradilan militer tidak hanya menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman di lingkungan militer, tetapi juga berperan sebagai instrumen pembinaan internal prajurit.
Pernyataan itu disampaikan saat membacakan keterangan DPR dalam sidang pengujian undang-undang yang digelar secara daring dari Gedung Setjen DPR RI, Rabu (25/2/2026).
Abdullah juga menjelaskan, bahwa ketentuan Pasal 9 UU 31/1997 menganut yurisdiksi subjektif. Yakni, kewenangan mengadili ditentukan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit.
Dengan merujuk Pasal 2 KUHP Militer, peradilan militer tetap memiliki kewenangan mengadili anggota TNI, termasuk dalam perkara tindak pidana umum.
Ia turut menyinggung perkembangan politik hukum setelah reformasi, termasuk Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memisahkan yurisdiksi tindak pidana militer dan umum.
Namun, menurutnya, pengalihan kewenangan tersebut belum dapat diterapkan secara efektif sebelum terbentuk undang-undang peradilan militer yang baru.
Karena itu, selama regulasi baru belum disahkan, prajurit TNI tetap sepenuhnya tunduk pada ketentuan UU 31/1997.
Menanggapi dalil pemohon soal potensi kekosongan hukum apabila kewenangan peradilan militer dihapus melalui judicial review, Abdullah menilai perubahan sistem seharusnya ditempuh lewat mekanisme legislative review yang menyeluruh.
Ia mengingatkan, penghapusan sebagian norma justru berisiko memicu ketidakpastian hukum.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU 31/1997 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini