Simalungun, Sinata.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun kembali melanjutkan upaya penataan aset daerah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebanyak 10 sertipikat tanah untuk aset milik Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi diserahkan, pada Senin, 26 Januari 2026.
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan kepada Kepala Bidang Barang Milik Daerah Kabupaten Simalungun, Rudi Siregar.
Aset yang telah disertipikatkan merupakan fasilitas publik yang selama ini digunakan untuk pelayanan masyarakat, antara lain Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Puskesmas Pembantu (Pustu).
Melalui penyerahan sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2025 ini, pemerintah daerah memperoleh kejelasan status hukum atas tanah-tanah yang dikelola.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi aset daerah, agar pengelolaan dan pemanfaatannya dapat dilakukan secara lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Kepastian hukum atas kepemilikan tanah diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset pemerintah serta mendukung kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Simalungun. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini