Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Sepuluh Aset Pemkab Simalungun Disertipikatkan Lewat Program PTSL 2025

sepuluh aset pemkab simalungun disertipikatkan lewat program ptsl 2025
Penyerahan sertifikat program PTSL.

Simalungun, Sinata.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun kembali melanjutkan upaya penataan aset daerah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebanyak 10 sertipikat tanah untuk aset milik Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi diserahkan, pada Senin, 26 Januari 2026.

Advertisement

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan kepada Kepala Bidang Barang Milik Daerah Kabupaten Simalungun, Rudi Siregar.

Aset yang telah disertipikatkan merupakan fasilitas publik yang selama ini digunakan untuk pelayanan masyarakat, antara lain Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Puskesmas Pembantu (Pustu).

Melalui penyerahan sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2025 ini, pemerintah daerah memperoleh kejelasan status hukum atas tanah-tanah yang dikelola.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi aset daerah, agar pengelolaan dan pemanfaatannya dapat dilakukan secara lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Baca Juga  ISPA di Simalungun Juga Melonjak, Dinkes Imbau Warga Patuhi Prokes

Kepastian hukum atas kepemilikan tanah diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset pemerintah serta mendukung kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Simalungun. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini