Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, pembangunan kawasan perbatasan tidak boleh dipersempit hanya pada pembangunan fisik semata.
Menurutnya, wajah perbatasan juga ditentukan oleh kualitas pelayanan publik serta tingkat kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab besar menghadirkan kawasan perbatasan yang setara dengan wilayah negara tetangga, baik dari sisi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun layanan publik lainnya. Kawasan perbatasan, katanya, merupakan etalase negara yang mencerminkan harga diri dan citra Indonesia di mata dunia internasional.
Baca juga: Batas Negara Berpindah, BNPP Ungkap Tiga Desa di Kalimantan Utara Masuk Malaysia
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Panja Pengawasan Perbatasan Wilayah Negara di Komisi II DPR RI. Dalam forum tersebut, Komisi II turut menyoroti persoalan pelayanan publik, tata ruang, serta pengelolaan pertanahan di kawasan perbatasan yang dinilai belum optimal.
Masih banyak lahan di wilayah perbatasan Indonesia yang belum dimanfaatkan secara produktif. Kondisi ini berbanding terbalik dengan negara tetangga yang telah mengelola kawasan perbatasannya secara maksimal.
Salah satu faktor penghambatnya adalah status kawasan hutan serta belum adanya kebijakan khusus yang mendorong pengelolaan lahan secara berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Sebagai contoh, pada perbatasan darat Indonesia–Malaysia, sisi wilayah Indonesia masih didominasi hutan, sementara di sisi Malaysia telah berkembang perkebunan sawit yang mampu menyerap tenaga kerja, termasuk dari Indonesia.
Situasi tersebut membuat sebagian warga perbatasan memilih bekerja ke negara tetangga karena peluang ekonomi di dalam negeri dinilai belum memadai.
Ia menekankan bahwa pendekatan pembangunan perbatasan harus bersifat multidimensi dan lintas sektor, tidak sekadar membangun fisik semata tanpa menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Ke depan, Komisi II DPR RI berencana menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan kementerian dan lembaga di luar mitra kerja Komisi II. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam pengelolaan kawasan perbatasan.
Sejumlah kementerian akan diusulkan untuk dihadirkan, antara lain kementerian yang membidangi pekerjaan umum, keuangan, keimigrasian, serta pembangunan desa.
DPR RI diharapkan dapat menjadi jembatan koordinasi agar pengelolaan perbatasan ke depan berjalan lebih terpadu dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan sinergi lintas kementerian yang lebih solid, pengelolaan perbatasan Indonesia diharapkan dapat meningkat secara signifikan dibandingkan kondisi saat ini. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini