Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Diduga Miliki Sabu, Dua Pria Ditangkap Polres Tebing Tinggi

diduga miliki sabu, dua pria ditangkap polres tebing tinggi
Salah satu tersangka yang dibekuk

Tebing Tinggi, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi tangkap dua pria dewasa. Kedua pria itu dibekuk di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi, atas dugaan kepemilikan sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus, SH menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional.

Advertisement

“Penindakan dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2026. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial A alias K (42) dan SS (45). Keduanya diketahui berada di lokasi saat petugas melakukan penindakan,” ujar AKP Jimmy Rianto Sitorus, Selasa (13/1/2026).

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Dari tersangka A alias K, polisi menyita tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 3,54 gram, serta beberapa plastik klip kosong dan tisu.

Baca Juga  Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Dua Laporan di Polsek Perdagangan, Soroti Tidak Diberikannya SP2HP

Sementara dari tersangka SS, diamankan dua plastik klip berisi sabu seberat 2,38 gram, timbangan digital, pipet runcing yang diduga digunakan sebagai alat takar, serta plastik klip kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik mereka.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Tebing Tinggi.(SN7).

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini