Pematangsiantar, Sinata.id – Nasabah Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar, Hotna Rumasi Lbn Toruan melalui kuasa hukumnya Daulat Sihombing SH, MH layangkan surat terbuka kepada Presiden, Ketua Mahkamah Agung (MA), Menteri Keuangan, Gubernur BI, Dirut BNI, Ketua Dewan Kimisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Badan Pelaksana BUMN.
Melalui lampiran surat terbuka yang diterima Sinata.id dari Daulat Sihombing melalui pesan Whatsapp (WA), Senin (12/01/2026), disebut, bahwa Hotna Rumasi Lbn Toruan merupakan korban “kejahatan perbank-kan” melalui “deposito investasi berjangka Koperasi Swadharma”, dengan bunga jasa flat 1 persen hingga 4 persen per bulan.
Kata Daulat melalui suratnya, awalnya kliennya menerima bunga 1 persen hingga 4 persen, namun selanjutnya macet dan uang depositonya tidak dibayar. “Berkali- kali para deposan telah menggelar aksi protes dan demo tapi tidak berhasil. Kerugian deposan ditaksir Rp. 50 M lebih, namun khusus klien kami Rp. 4.253.600.000,00,” tulis Daulat melaui suratnya.
Turut disampaikan Daulat pada suratnya berupa putusan pengadilan. ”Telah memutuskan PT. BNI (Persero) Tbk, Dkk (sebanyak 9 pihak) selaku Tergugat, untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Hotna Rumasi Lbn. Toruan, dkk selaku Penggugat sebesar Rp. 4.090.000.000.- ditambah bunga Rp. 163.600.000.- total Rp. 4.253.600.000,” tulisnya melalui poin selanjutnya.
Lebih jauh dikatakan Daulat, masih melaui suratnya, bahwa dalam prosesnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menyampaikan bahwa tergugat hanya bersedia membayar Ro1,4 miliar.
”Namun setelah kami tolak dan mengajukan sita eksekusi atas aset milik BNI, Ketua Pengadilan menawarkan opsi eksekusi damai, bahwa BNI (T-I) bersedia membayar kewajiban T-I s/d T-VI (eks pegawai BNI) total Rp. 2.935.333.360,” tulisnya lagi.
Beranjak dari hal itu, Daulat memohon kepada Presiden RI, Ketua MA, Menteri Keuangan RI, Kepala BP BUMN, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur BI, dan Dirut BNI agar menindak tegas unsur pimpinan BNI. Serta menginstruksikan segera melaksanakan eksekusi damai yang gagal dilakukan.
“Memerintahkan unsur Pimpinan BNI untuk segera melaksanakan eksekusi damai yang mencakup pembayaran Tergugat I s/d IX total Rp. 4.253.600.000,00.- sebagaimana putusan pengadilan,” sebutnya dalam surat terbuka. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini