Pematangsiantar, Sinata.id – Fungsi Terminal Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar masih juga belum optimal. Itu terjadi, salah satunya karena lemahnya fungsi penegakan hukum dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar.
Demikian pendapat pakar hukum yang juga akademisi dari Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (Unita), Dr Sarbudin Panjaitan SH MH saat ditemui di Kota Pematangsiantar, Selasa (6/1/2026).
“Masih banyak kulihat bus-bus itu di situ (mangkal di Jalan Pattimura). Seharusnya, kalau sudah ada rambu larangan masuk, tapi masuk juga, pengemudinya ditindaklah,” ucap Sarbudin.
Lebih lanjut Sarbudin mengatakan, masih membandelnya sopir bus, dengan tetap mengendarai armada bus-nya masuk inti kota, dampak dari lemahnya fungsi penegakan hukum oleh polisi lalu lintas (polantas).
“Penegakan hukumnya yang lemah. Seharusnya tegas. Kalau sudah ada rambu larangan masuk bus ke kota, harus ditindak tegaslah. Dalam hal ini oleh polisi lalu lintas,” tandasnya.
Sikap tegas penyidik Satlantas Polres Pematangsiantar diharapkan, sebutnya, agar pembiaran pelanggaran rambu lalu lintas tidak terjadi di Kota Pematangsiantar.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih, diyakini Sarbudin, dapat membantu optimalisasi fungsi Terminal Tanjung Pinggir.
Ditambah lagi, Penyidik PNS (PPNS) Dinas Perhubungan (Dishub) tidak memiliki wewenang untuk menindak atau menilang pengemudi bus yang melanggar rambu larangan masuk.
“Karena tidak ada kewenangan Dishub. Kewenangan Dishub hanya untuk soal tonase pada jembatan timbang. Hanya bisa tilang speksi (di terminal). Jadi polisi tindak tegas dan jangan biarkan pengemudi bus melanggar rambu larangan masuk. Tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.
Untuk itu, pakar hukum yang telah menerbitkan buku berjudul Tanggungjawab Pidana dan Perdata Kasus Kecelakaan Lalu Lintas ini, meminta penyidik, baik Kapolres Pematangsiantar maupun Kasat Lantas dan polantas, supaya menindak tegas pengemudi bus yang membandel.
“Kita minta Kapolres, Kasat Lantas dan anggotanya melakukan penindakan untuk mendukung kebijakan pemerintah mengoptimalkan Terminal Tanjung Pinggir,” ujarnya.
Lebih lanjut Sarbudin mengingatkan dampak dari pembiaran terhadap pelanggaran rambu lalu lintas. Katanya, bila terjadi pembiaran, lalu terjadi kecelakaan karena pelanggaran rambu lalu lintas, maka penyidik bisa diminta pertanggungjawabannya.
Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan Whatsapp. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini