Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Penegakan Hukum Lemah, Fungsi Terminal Siantar Belum Optimal

penegakan hukum lemah, fungsi terminal siantar belum optimal
Dr Sarbudin Panjaitan SH MH

Pematangsiantar, Sinata.id – Fungsi Terminal Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar masih juga belum optimal. Itu terjadi, salah satunya karena lemahnya fungsi penegakan hukum dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar.

Demikian pendapat pakar hukum yang juga akademisi dari Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (Unita), Dr Sarbudin Panjaitan SH MH saat ditemui di Kota Pematangsiantar, Selasa (6/1/2026).

Advertisement

“Masih banyak kulihat bus-bus itu di situ (mangkal di Jalan Pattimura). Seharusnya, kalau sudah ada rambu larangan masuk, tapi masuk juga, pengemudinya ditindaklah,” ucap Sarbudin.

Lebih lanjut Sarbudin mengatakan, masih membandelnya sopir bus, dengan tetap mengendarai armada bus-nya masuk inti kota, dampak dari lemahnya fungsi penegakan hukum oleh polisi lalu lintas (polantas).

Baca Juga  Macet Terus Terulang di Jalan Pattimura, Warga Nilai Pemko Siantar Tak Tegas

“Penegakan hukumnya yang lemah. Seharusnya tegas. Kalau sudah ada rambu larangan masuk bus ke kota, harus ditindak tegaslah. Dalam hal ini oleh polisi lalu lintas,” tandasnya.

Sikap tegas penyidik Satlantas Polres Pematangsiantar diharapkan, sebutnya, agar pembiaran pelanggaran rambu lalu lintas tidak terjadi di Kota Pematangsiantar.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih, diyakini Sarbudin, dapat membantu optimalisasi fungsi Terminal Tanjung Pinggir.

Ditambah lagi, Penyidik PNS (PPNS) Dinas Perhubungan (Dishub) tidak memiliki wewenang untuk menindak atau menilang pengemudi bus yang melanggar rambu larangan masuk.

“Karena tidak ada kewenangan Dishub. Kewenangan Dishub hanya untuk soal tonase pada jembatan timbang. Hanya bisa tilang speksi (di terminal). Jadi polisi tindak tegas dan jangan biarkan pengemudi bus melanggar rambu larangan masuk. Tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.

Baca Juga  Julham Situmorang Bikin Gempar se-Siantar

Untuk itu, pakar hukum yang telah menerbitkan buku berjudul Tanggungjawab Pidana dan Perdata Kasus Kecelakaan Lalu Lintas ini, meminta penyidik, baik Kapolres Pematangsiantar maupun Kasat Lantas dan polantas, supaya menindak tegas pengemudi bus yang membandel.

“Kita minta Kapolres, Kasat Lantas dan anggotanya melakukan penindakan untuk mendukung kebijakan pemerintah mengoptimalkan Terminal Tanjung Pinggir,” ujarnya.

Lebih lanjut Sarbudin mengingatkan dampak dari pembiaran terhadap pelanggaran rambu lalu lintas. Katanya, bila terjadi pembiaran, lalu terjadi kecelakaan karena pelanggaran rambu lalu lintas, maka penyidik bisa diminta pertanggungjawabannya.

Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan Whatsapp. (*)

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda di Lapangan Adam Malik

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini