Jakarta, Sinata.id – Babak akhir perseteruan sengit antara Kylian Mbappé dan Paris Saint-Germain (PSG) akhirnya ketuk palu. Pengadilan Buruh Prancis pada Selasa (16/12/2025) resmi memenangkan gugatan bintang Real Madrid tersebut.
Dalam putusannya, Les Parisiens diwajibkan melunasi tunggakan sebesar 61 juta euro (sekitar Rp1,2 triliun). Angka fantastis ini mencakup sisa gaji periode April–Juni 2024 serta bonus etika sebesar 36,6 juta euro yang sempat ditahan klub.
Akar masalah bermula saat Mbappé hengkang ke Real Madrid secara gratis di musim panas 2024. PSG menolak mencairkan hak sang pemain dengan dalih adanya “kesepakatan lisan” bahwa Mbappé bersedia melepaskan bonusnya jika pergi tanpa biaya transfer.
Namun, argumen tersebut patah di pengadilan. Kubu Mbappé sukses membuktikan bahwa tidak ada hitam di atas putih terkait klaim tersebut.
“Keputusan ini adalah bukti bahwa hukum berlaku mutlak, bahkan di industri sepak bola profesional. Perjanjian harus dihormati,” kata kuasa hukum Mbappé kepada The Athletic.
Kemenangan ini sekaligus menutup drama saling tuntut, di mana PSG sempat meminta ganti rugi 440 juta euro atas tuduhan pencemaran nama baik klub.[]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini