Info Market CPO
πŸ—“ Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

UMKM Terdampak Bencana Bisa Tunda Cicilan KUR dan Ajukan Kredit Baru

pemerintah memberikan relaksasi cicilan kredit usaha rakyat (kur) bagi umkm terdampak banjir dan longsor di sumatera.
Pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM terdampak banjir dan longsor di Sumatera. (Ilustrasi)

Sinata.id – Pemerintah mengambil langkah cepat meredam dampak ekonomi akibat banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. UMKM yang menjadi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini mendapat kelonggaran khusus agar roda usaha tetap bergerak di tengah situasi darurat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk memberi ruang bernapas bagi pelaku usaha kecil yang terdampak langsung bencana alam.

Advertisement

Relaksasi diberikan dalam tiga skema utama dan mulai berlaku sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.

Dalam periode tersebut, debitur KUR terdampak dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran.

Di saat yang sama, penyalur KUR tidak menerima cicilan, sementara lembaga penjamin maupun perusahaan asuransi juga tidak mengajukan klaim selama masa relaksasi berlangsung.

Baca Juga  Cemburu Buta, Suami di Musi Rawas Bacok Istri hingga Luka Parah

β€œIni adalah masa jeda agar pelaku UMKM bisa fokus memulihkan usaha dan kondisi keluarganya, tanpa terbebani kewajiban cicilan,” kata Airlangga, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga:Β 2 Bank Pelat Merah Siapkan Dana Tunai Rp41 Triliun Jelang Nataru 2025/2026

Kebijakan kedua menyasar debitur KUR eksisting yang usahanya tidak dapat dilanjutkan akibat kerusakan parah.

Untuk kelompok ini, pemerintah membuka opsi restrukturisasi lebih lanjut, mulai dari perpanjangan tenor hingga kemungkinan penghapusan kewajiban tertentu, sesuai dengan tingkat dampak yang dialami.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga membuka pintu pembiayaan baru.

UMKM terdampak bencana diperbolehkan mengajukan tambahan kredit dengan insentif bunga yang signifikan.

Pada 2026, bunga dan margin ditetapkan 0 persen, sementara pada 2027 dipatok 3 persen, sebelum kembali ke tingkat normal sebesar 6 persen pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga  Ucapan Anggota DPR Endipat Wijaya soal Relawan Bencana Picu Amarah Warganet

Skema serupa juga berlaku bagi debitur baru KUR di wilayah terdampak.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi lokal sekaligus menjaga keberlangsungan usaha kecil di daerah bencana.

Seluruh kebijakan tersebut dijalankan melalui pengaktifan kembali ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2022, yang secara khusus diberlakukan untuk tiga provinsi di Sumatera yang terdampak banjir dan longsor.

Pilihan Editor:Β Ini Deretan BUMN yang Dipimpin Latar Militer, Termasuk Antam

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, aturan ini memungkinkan restrukturisasi kredit di seluruh lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian.

Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun dengan batasan tertentu pada plafon kredit.

Baca Juga  Pengungsi Banjir Sibolga Tak Menyangka, Polisi Datang Bawa Bantuan dan Trauma Healing

β€œDebitur yang direstrukturisasi tetap berstatus lancar. Artinya, mereka tetap punya akses untuk mengajukan pembiayaan baru,” ujar Mahendra.

Dengan relaksasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga ketahanan UMKM di tengah bencana, sekaligus memastikan pemulihan ekonomi daerah tidak terhenti akibat tekanan finansial jangka pendek. [a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini