Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Agar Terhindar Sengketa, Masyarakat Diminta Sertipikatkan Tanah Wakaf

tidak hanya berupa uang atau bangunan, tanah juga merupakan objek wakaf yang paling sering dimanfaatkan.
Petugas melaksanakan pengukuran tanah wakaf di Nagori Marihat Bukit. ist

Simalungun, Sinata.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengumumkan bahwa beberapa status tanah, termasuk Hak Milik, HGU, HGB, hingga Hak Pakai, masuk dalam kategori yang dapat diwakafkan, selama memenuhi persyaratan agraria yang berlaku.

Jenis-jenis tanah yang diperbolehkan untuk diwakafkan mencakup Hak Milik, termasuk tanah adat yang belum terdaftar, serta Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang berdiri di atas Tanah Negara.

Advertisement

Bahkan, HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) maupun Hak Milik, tanah negara, serta Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) juga termasuk kategori yang bisa diwakafkan.

Kantor Pertanahan Simalungun menegaskan bahwa sejumlah jenis hak atas tanah secara hukum dapat diwakafkan sesuai ketentuan agraria yang berlaku.

Baca Juga  Sejarah Membuktikan: Negara Bisa Runtuh Karena Rakus Memungut Pajak

Meski begitu, tidak semua hak tanah dapat langsung diwakafkan secara permanen. Ada pengecualian bagi HGB atau Hak Pakai di atas tanah HPL atau Hak Milik, serta Sarusun.

Untuk bisa diwakafkan selama-lamanya, pemegang hak wajib memperoleh izin tertulis atau pelepasan hak dari pemilik atau pemegang pengelolaan tanah tersebut.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Rachfiandi, menekankan pentingnya legalitas dalam setiap proses wakaf tanah.

Ia mengingatkan bahwa sertipikat wakaf menjadi dokumen autentik yang memberikan kepastian hukum serta melindungi aset dari sengketa, klaim sepihak, hingga penyalahgunaan.

Melalui edukasi berkelanjutan, pihaknya mendorong masyarakat agar memahami prosedur wakaf dan segera melakukan sertipikasi tanah wakaf.

Baca Juga  Anggaran IPDN 2026 Meningkat Menjadi Rp814 miliar

Upaya ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan aset keagamaan yang aman, tertib, dan memberi manfaat luas bagi publik. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini