Samosir, Sinata.id – Kasat Reskrim Polres Samosir dan dua anggotanya diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut (Sumut), Senin (27/10/2025) atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan masyarakat.
Kuasa hukum korban Robin Tua Samosir, Bennri Pakpahan, menyatakan adanya ketimpangan proses hukum mendasari pengaduan ke Propam.
“Ini yang kami nilai janggal. Ada perlakuan yang berbeda antara dua laporan yang seharusnya diproses secara seimbang,” ujar Bennri di Polda Sumut.
Laporan ini menyasar tiga orang: AKP Edward Sidauruk selaku Kasat Reskrim, Ipda Deni Mustika Sukmana menjabat Kanit PPA), dan Bripda Adi PS Marbun sebagai penyidik pembantu.
Dugaan polisi tak profesional tangani laporan berawal dari pengaduan Robin, seorang petani yang melaporkan kasus penganiayaan oleh tiga orang, termasuk Mandala Situmorang (anggota BPD), pada 20 Agustus 2025.
Laporan polisi korban tertuang dalam LP/B/4/VIII/2025/SPKT/POLSEK PALIPI. Hingga kini, laporannya belum menetapkan tersangka.
Sebaliknya, laporan balik dari pihak terlapor, Mandala Situmorang nomor: LP/B/272/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SAMOSIR, justru telah berlanjut dengan penetapan dan penahanan seorang tersangka bernama Fransiscus Franki Situmorang.
“Padahal, kedua laporan ini digelar pada hari yang sama, 25 September 2025. Hasilnya, laporan klien saya belum naik penyidikan, sementara laporan dari Mandala sudah ada tersangkanya. Ini yang kami pertanyakan,” papar Benri.
Bennri meminta Propam memeriksa ketiga personel tersebut dan meminta agar penanganan kedua perkara tersebut diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumut, demi menjamin objektivitas.
Kronologi perkara
Robin Tua menambahkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada 19 Agustus 2025 malam di Desa Sideak, Kecamatan Palipi. Ia mengaku dipukul dan ditendang sekelompok orang yang sedang minum-minuman keras.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya ini masyarakat kecil, tapi ingin hukum berpihak pada kebenaran,” ujarnya.
Menanggapi dirinya diadukan ke Propam, Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, membantah tuduhan tidak profesional. Keterangannya disiarkan banyak media, menyatakan Satreskrim telah bekerja sesuai prosedur menangani laporan pengaduan.
“Penetapan tersangka Fransiscus dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Edward, seraya mengatakan bahwa laporan Robin akan segera ada penetapan tersangka. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini