Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Ternyata Ini Modus Mereka Menyembunyikan Sabu dari Polisi

ternyata ini modus mereka menyembunyikan sabu dari polisi
Kedua tersangka diringkus polisi. (ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar menggulung jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang terduga pengedar pada Kamis (25/9/2025) malam lalu. Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,68 gram.

Polisi mengonfirmasi bahwa kedua tersangka berinisial KA (23) dan MS (52). Keduanya merupakan warga Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Advertisement

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di sebuah pondok papan di Jalan Pesantren,” jelas Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Jumat (26/9/2025).

Dalam penggerebekan yang terjadi sekitar pukul 22.35 WIB itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di depan kedua tersangka ditemukan satu paket sabu. Satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok yang disembunyikan di dalam sebuah peci milik KA.

Baca Juga  PN Pematangsiantar Dikepung Puluhan Petani Soal Sengketa Lahan Gurilla

“Di samping itu, dari saku celana KA juga kami sita uang senilai Rp 400.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu,” tambah Irwanta.

Dua unit ponsel merek Infinix dan Vivo milik masing-masing tersangka juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan, MS diduga sebagai supplier yang memberikan sabu kepada KA untuk dijual. MS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial O.

“Saat ini kami masih memburu O yang diduga sebagai bandar pemasok. MS dan KA yang telah diamankan akan kami proses secara hukum,” pungkas Kasat.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang barkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (A58)

Baca Juga  Pelayanan Perumda Tirta Uli Dikeluhkan Warga: "Masih Pagi Air Sudah Tak Jalan"

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini