Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Ridwan Kamil Mantap Penjarakan, Lisa Mariana Balik Menyerang

ridwan kamil tegas lanjutkan proses hukum terhadap lisa mariana usai gagal mediasi di bareskrim, perseteruan antara keduanya makin panas.
Ridwan Kamil | Lisa Mariana. (Ist)

Sinata.id – Ketegangan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan selebgram Lisa Mariana semakin memanas. Proses mediasi yang digelar di Bareskrim Polri pada Selasa, 23 September 2025, berakhir buntu. Ridwan Kamil pun menegaskan langkah hukumnya akan diteruskan hingga tuntas.

Kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, memastikan kliennya tidak akan melunak. “Pak Ridwan Kamil menolak upaya damai dan memilih melanjutkan proses hukum ini sampai akhir,” ujar Muslim.

Advertisement

Menurutnya, pernyataan Lisa Mariana bukan sekadar mencemarkan nama baik, melainkan juga menghantam kehidupan pribadi Ridwan Kamil. Dampaknya bahkan disebut telah meretakkan rumah tangga bersama sang istri, Atalia Praratya.

Lisa Mariana Balik Menyerang, Singgung Tawaran Rp500 Juta

Di sisi lain, Lisa Mariana tak tinggal diam. Lewat akun Instagram pribadinya, ia menuding ada sosok perempuan yang sempat menawarkan uang sebesar Rp500 juta agar dirinya berhenti menyeret nama Ridwan Kamil ke publik.

Baca Juga  Petugas Gabungan Gelar Razia Narkoba di Studio 21

“Kemarin ada orang, cewek pokoknya, bilang mau kasih gue Rp500 juta lewat si Ibu, tapi syaratnya gue harus berhenti bahas soal si Bapak,” ungkap Lisa dalam unggahannya, dikutip Rabu (24/9/2025).

Namun tawaran itu ia tolak mentah-mentah. Lisa mengklaim hanya ingin berhadapan langsung dengan sumber persoalan, bukan melalui perantara.

Akar Perseteruan

Perseteruan keduanya bermula pada Maret 2025, ketika Lisa Mariana menuding pernah menjalin hubungan gelap dengan Ridwan Kamil pada 2021. Ia bahkan mengklaim telah melahirkan seorang anak berinisial CA yang disebut-sebut hasil dari hubungan tersebut.

Namun tudingan itu segera dimentahkan lewat jalur hukum. Ridwan Kamil tidak tinggal diam dan melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga  Komentar Nyelekit Eva Manurung Soal Inara Rusli: Dulu Bilang Pelakor Tak Tahu Diri, Sekarang?

Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, keduanya menjalani tes DNA di Bareskrim Polri. Hasilnya, diumumkan 25 Agustus 2025, menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.

“Separuh profil DNA CA tidak identik dengan Ridwan Kamil. Dengan demikian, secara ilmiah CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Ridwan Kamil,” jelas Brigjen Sumy, Kepala Karo Labdokkes Pusdokkes Polri.

Ridwan Kamil Membantah, Lisa Ingin Damai

Saat isu perselingkuhan ramai dibicarakan, Ridwan Kamil lebih dulu memberi bantahan tegas. Melalui Instagram, ia menyebut tudingan Lisa Mariana hanyalah fitnah bermotif ekonomi.

“Ini tidak benar dan merupakan fitnah keji. Semoga saya bisa melewati ujian hidup ini dengan perlindungan Allah SWT,” tulis pria yang juga dikenal sebagai arsitek tersebut.

Baca Juga  Inara Rusli Berzina? Dulu Korban Perselingkuhan...

Lisa Mariana sendiri kini justru menyatakan keinginannya untuk damai. Ia mengaku lelah dengan konflik berkepanjangan dan hanya ingin menutup lembaran hitam itu.

“Ini bukan lagi soal uang. Gue cuma mau damai, mau hidup tenang,” katanya sambil menitikkan air mata.

Namun, di hadapan hukum, keputusan tetap di tangan Ridwan Kamil. Ia bersikukuh proses harus berjalan demi kepastian hukum dan efek jera. (A46)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini