Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Silverius Bangun Bantah Terlibat Pengadaan Seragam Olahraga, Ancam Polisikan Pengunjuk Rasa

silverius bangun bantah terlibat pengadaan seragam olahraga, ancam polisikan pengunjuk rasa

Simalungun, Sinata.id – Kantor Hukum Rendi Associates, atas nama kliennya Silverius Bangun, menyatakan sedang menyusun langkah hukum, termasuk somasi, menanggapi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan seorang inisial AN dalam sebuah unjuk rasa.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Silverius, Rendi Aditia dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025), merespons aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat (GMMUR) di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun pada 12 September 2025.

Advertisement

Dalam aksi tersebut, AN sebagai koordinator demo menduga terjadi tindak pidana korupsi berupa mark-up harga dalam proyek pengadaan seragam olahraga untuk SD dan SMP di Kabupaten Simalungun. Mereka meminta kejaksaan mengusut tuntas dugaan tersebut.

Baca Juga  Ratusan Bunda PAUD Ikuti Pembinaan Terpadu di Simalungun City Hotel

Namun, dalam aksinya, massa diduga menuduh Silverius Bangun sebagai vendor dalam proyek yang dimaksud tanpa menyertakan bukti.

“Bahwa kliennya kami tidak mengetahui dan tidak terlibat sama sekali dalam proyek pengadaan seragam olahraga tersebut,” tuturnya.

Kendati demikian, Rendi berujar, kliennya berupaya untuk meluruskan informasi secara pribadi melalui pesan WhatsApp, tetapi justru diduga dimanfaatkan oleh AN dengan membangun narasi palsu di media sosial Facebook.

“AN mengaku seolah olah bahwa klien kami menebar ancaman kepada dirinya. Dimana, hal itu kami duga hanya untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami dimata masyarakat luas,” terangnya.

Dia menambahkan, perbuatan AN diduga telah memenuhi unsur Pasal 310 KUH-Pidana tentang pencemaran nama baik sehingga pihaknya akan mengirimkan somasi yang meminta permintaan maaf.

Baca Juga  Diduga Epilepsi Kambuh, Penderita Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Irigasi

“Jika tidak diindahkan, akan ditempuh upaya hukum lanjutan,” pungkasnya.

Secara terpisah, Andry Napitupulu (AN) yang dikonfirmasi terkait hal itu menanggapinya dengan santai. Menurutnya, menyatakan pendapat di muka umum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Itu hak mereka bang (laporkan), dan aku juga punya hak untuk bersuara sesuai Pasal 28 UUD 1945. Sudah konsekuensi aktivis digitukan dan (aksi demo) dibackup kawan-kawan,” katanya dihubungi Sinata.id. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini