Jakarta, Sinata.id - Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar akhirnya mendapat kejelasan. Bank Negara Indonesia atau BNI memastikan dana nasabah akan dikembalikan dalam waktu dekat.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam konferensi pers virtual pada Minggu (19/4/2026). Ia menegaskan proses pengembalian akan dilakukan dalam pekan ini, tepatnya pada hari kerja.
“Pengembalian akan kami selesaikan Senin sampai Jumat dalam minggu ini,” ujarnya.
Kasus Terungkap dari Pengawasan Internal
Kasus ini pertama kali terdeteksi pada Februari 2026 melalui sistem pengawasan internal BNI. Dari hasil penyidikan, dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 28 miliar.
Pelaku, Andi Hakim Febriansyah, yang merupakan mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
BNI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ulah oknum individu yang bertindak di luar prosedur resmi perbankan.
Produk Investasi Fiktif
Dalam kasus ini, tersangka diketahui menawarkan produk bernama “Deposito Investment” kepada jemaat gereja. Namun, BNI memastikan produk tersebut tidak pernah terdaftar atau diakui secara resmi.
Artinya, seluruh transaksi dilakukan di luar sistem operasional bank, sehingga tidak tercatat dalam sistem internal.
Pengembalian Dana Bertahap
Sebagai bentuk tanggung jawab, BNI telah mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar. Sisanya akan diselesaikan dalam minggu ini setelah proses verifikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Proses pengembalian juga akan diperkuat melalui perjanjian hukum antara pihak bank dan nasabah.
BNI juga menyampaikan bahwa mereka turut dirugikan dalam kasus ini, sekaligus menyampaikan keprihatinan kepada para jemaat yang terdampak.
Imbauan untuk Masyarakat
Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Ia menekankan pentingnya memastikan setiap produk keuangan berasal dari kanal resmi, serta menghindari iming-iming keuntungan tinggi yang tidak wajar.
Masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan melalui situs resmi BNI, aplikasi mobile banking, layanan call center, atau langsung ke kantor cabang terdekat.(A07)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.