Bengkalis, Sinata.id – Polres Bengkalis mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Bengkalis, Riau, Sabtu (17/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang, termasuk tiga oknum anggota Polri aktif.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan itu dan menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat, khususnya anggota Polri.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Benar, ada tujuh orang diamankan. Termasuk itu tiga oknum polisi,” ujar AKBP Fahrian kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Tiga anggota Polri yang diamankan masing-masing berpangkat bintara, berinisial Briptu MA, Brigpol PP, dan Bripda MS.
Ketiganya diduga berada di lokasi saat penyalahgunaan narkotika berlangsung dan kini menjalani pemeriksaan bersama empat orang lainnya.
Empat warga sipil yang turut diamankan terdiri dari dua perempuan berinisial C dan O serta dua laki-laki berinisial R dan Z.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan alat pendukung yang menguatkan dugaan bahwa kamar hotel tersebut digunakan sebagai tempat pesta narkoba dan berpotensi terkait peredaran.
Kapolres menyatakan, seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme pidana umum dan kode etik Polri. Ia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami tidak ada toleransi untuk kasus narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegasnya.
Fahrian juga menegaskan bahwa tiga oknum anggota Polri tersebut akan diproses hingga sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Ya, kami pastikan ketiga oknum anggota polisi, yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses pidana jalan dan sidang etik juga jalan, dengan sanksi PTDH. Ini tak main-main, kami pecat,” katanya.
Ia menjelaskan, Bengkalis merupakan wilayah rawan peredaran narkotika karena letak geografisnya yang strategis sebagai jalur masuk narkoba.
Oleh karena itu, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan aparat kepolisian, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Ya, kalau ada anggota Polri yang terlibat, laporkan saja. Saya pastikan akan langsung saya tindak tegas. Karena ini sudah melakukan institusi Polri,” ujarnya.
Kronologi
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah hotel kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Sekitar pukul 00.45 WIB, Sabtu (17/1/2026), petugas menggerebek kamar 204 lantai 2 dan mengamankan dua warga sipil berinisial RW dan RF.
Tak lama berselang, seorang anggota Polri berinisial MA datang ke kamar tersebut dan langsung diamankan petugas.
Dari penggeledahan, polisi menemukan alat isap bong, kaca pyrex, serta sejumlah telepon genggam. RW dan RF mengaku barang bukti narkotika tersebut milik MA.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar 218. Di lokasi itu, petugas mengamankan dua perempuan berinisial LPK dan SC, serta menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat 0,005 gram dan alat isap yang dibuang ke tempat sampah.
Dari hasil pemeriksaan, LPK dan SC mengaku memperoleh sabu dari MS, yang merupakan oknum anggota Polri.
Polisi kemudian mengamankan MS, yang selanjutnya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari PP, anggota Polri lainnya.
“Tersangka PP akhirnya kami amankan di kediamannya dan mengakui memberikan narkotika tersebut kepada MS. Total tujuh tersangka diamankan dari dua kamar hotel tersebut, terdiri dari tiga oknum polisi dan empat warga sipil. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Bengkalis,” jelasnya.
Kasatresnarkoba menambahkan, seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan penanganan perkara dipastikan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini