MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
18 SPPG Beroperasi di Siantar, 13 Miliki SLHS, 5 Proses
WA FB
Pematangsiantar

18 SPPG Beroperasi di Siantar, 13 Miliki SLHS, 5 Proses

G Editor : Gunawan Purba | 08 Jan 2026 | 18:44 WIB
18 SPPG Beroperasi di Siantar, 13 Miliki SLHS, 5 Proses
Salah satu SPPG di Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Pematangsiantar telah beroperasi. Hanya saja, masih 13 SPPG yang telah memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sedangkan 5 SPPG lainnya disebut masih dalam proses penerbitan.

Informasi seperti itu disampaikan oleh salah seorang pejabat Bina Kesehatan Masyarakat (Binkesmas) Kota Pematangsiantar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (08/1/2026) sore.

“Total SPPG yang sudah operasional ada 18. Dari jumlah itu, 13 sudah memiliki SLHS, sedangkan lima lainnya masih dalam tahap proses,” ujar sumber tersebut.

Adapun 13 SPPG yang telah memperoleh SLHS meliputi SPPG Bantan, SPPG Timbang Galung, SPPG Timbang Galung 2, SPPG Merek, SPPG Aspol, SPPG Rajamin, SPPG Martoba, SPPG Suka Dame, SPPG Sipinngol-Pinggol 2, SPPG Bane 1, SPPG Aek Nauli, SPPG Bane 2, serta SPPG Cendrawasih.

Sementara itu, untuk lima SPPG yang belum mengantongi SLHS, pihak Binkesmas mengaku belum menerima data rinci. Pasalnya, data tersebut masih berada di tangan tim pengelola masing-masing SPPG.

Binkesmas menegaskan bahwa proses penerbitan SLHS tetap mengacu pada standar kesehatan dan sanitasi yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan guna memastikan pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat berjalan aman, sehat, dan sesuai ketentuan.

Pihak terkait berharap seluruh SPPG yang masih dalam proses perizinan dapat segera melengkapi persyaratan administrasi dan teknis, sehingga operasional layanan pemenuhan gizi di Kota Pematangsiantar dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.